Jumat, 06 Januari 2017

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG K3



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG K3
Dalam Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2). Pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat manusia, sehingga pekerja berada dalam kondisi selamat dan sehat, terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur tentang perlindungan tenaga kerja yaitu bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai agama.


Selanjutnya, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, SBG PENGGANTI Undang-undang Keselamatan yang diterbitkan di zaman Hindia Belanda pada tahun 1910 yang dikenal dengan singkatan VR yaitu “Veilegheids Reglement”. Undang-undang No. 1 tahun 1970 lebih bersifat preventif dibanding dengan VR yang bersifat represif.
Ruang lingkup keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 mencakup keselamatan kerja di semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara di wilayah negara Republik Indonesia.
Karena itu sumber bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berada di tempat kerja harus dikendalikan melalui penerapan syarat keselamatan dan kesehatan kerja sejak tahap perencanaan, proses produksi, pemeliharaan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasaran, pemakaian, penyimpanan, pembongkaran dan pemusnahan bahan, barang produk teknis dan alat produksi yang
mendukung dan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan.


PERATURAN PERUNDANGAN K3

Undang-undang
1.      Undang-undang Uap Tahun 1930, mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap. Pesawat uap menurut Undangundang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara. Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan pesawat uap yang tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan pengawasan keselamatan kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan Akte Ijin.
Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan
pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.


2.      Undang-undang nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional nomor 120 mengenai Higiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor. Undang-undang ini memberlakukan Konvensi ILO nomor 120, yang berlaku bagi badanbadan perniagaan, jasa, dan bagian bagiannya yang pekerjanya terutama melakukan pekerjaan kantor. Dalam azas umum konvensi ini diatur syarat kebersihan, penerangan yang cukup dan sedapat mungkin mendapat penerangan alam, suhu yang nyaman, tempat kerja dan tempat duduk, air minum, perlengkapan saniter, tempat
ganti pakaian, persyaratan bangunan dibawah tanah, keselamatan terhadap bahan, proses dan teknik yang berbahaya, perlindungan terhadap kebisingan dan getaran, dan perlengkapan P3K
.
3.      Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri
dari XI bab dan 18 pasal.

Bab I (pasal 1) menjelaskan tentang istilah-istilah
Bab II (pasal 2) tentang ruang lingkup yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara di wilayah Republik Indonesia.
Bab III (pasal 3 dan 4) mengenai syarat-syarat keselamatan kerja
Bab IV (pasal 5 – 8) tentang pengawasan
Bab V (pasal 9) tentang pembinaan K3
Bab VI (pasal 10) tentang P2K3
Bab VII (pasal 11) tentang kecelakaan kerja
Bab VIII (pasal 12) tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
Bab IX (pasal 13) tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja
Bab X (pasal 14) tentang kewajiban pengurus
Bab XI (pasal 15 – 18) tentang ketentuan penutup

4.      Undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mengatur bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Undang-undang ini terdiri dari sepuluh Bab dan 35 pasal. Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial dengan mekanisme asuransi. Ruang lingkup program meliputi jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan haritua dan jaminan kesehatan.
Pengembangan program diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jaminan kecelakaan meliputi biaya pengangkutan, pemeriksaan,pengobatan dan atau perawatan, serta rehabilitasi serta santunan berupa uang yang meliputi:sementara tidak mampu bekerja, cacat sebagian selama-lamanya, cacat total selama-lamanya baik fisik maupun mental dan santunan kematian. Diatur juga keluarga yang berhak menerima jaminan kematian, pembayaran jaminan hari tua serta pelayanan jaminan kesehatan.
Dalam undang-undang ini diatur kepesertaan, iuran, jaminan dan tata cara pembayaran, Badan penyelenggara serta ketentuan pidana.

5.      Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, terdiri dari 12 Bab dan 90 pasal. Menurut undang-undang ini setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal, dan setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam pemeliharaan dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan. Dari 15 upaya kesehatan, salah satunya adalah upaya kesehatan kerja.
Pada pasal 23 dinyatakan:
·         kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal.
·         kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
·         setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
·         Ketentuan mengenai kesehatan kerja diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
6.      Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang antara lain mengatur tentang Landasan, Asas dan Tujuan, Kesempatan dan perlakuan yang sama, Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjan, Pelatihan kerja, Penempatan tenaga kerja,Perluasan kesempatan kerja, Penggunaan tenaga kerja asing,
Hubungan kerja, Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan,Hubungan industrial, Pemutusan hubungan kerja, Pembinaan, Pengawasan,Penyidikan Ketentuan pidana dan sanksi administratif, dan Ketentuan peralihan.
Dalam Undang–undang ini K3 diatur dalam Bab X Perlindungan, Pengupahan dan kesejahteraan Bagian I Perlindungan Paragraf 5 Keselamatan dan kesehatan kerja pasal 86 dan 87. Dalam pasal 86 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal 87 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.


Peraturan Pemerintah
7.      Peraturan Uap 1930, mengatur pembagian pesawat uap berdasarkan
tekanan  kg/cm2 di atas tekanan udara luar dan
2uapnya, yaitu lebih besar dari   kg/cm2 di atas tekanan udara luar.2paling tinggi
Peraturan in memuat ketentuan untuk mendapatkan ijin penggunaan pesawat uap, serta ketentuan mengenai pesawat uap yang tidak memerlukan akte ijin. Peraturan ini memuat persyaratan teknis keselamatan ketel uap dan pesawat uap selain ketel uap, pengering uap, penguap, bejana uap antara lain mengenai persyaratan bahan pembuat, perlengkapan pengaman dan tata cara pengujian.

8.      Peraturan Pemerintah R.I nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Peraturan ini melarang pestisida yang tidak terdaftar/tidak memperoleh ijin dari Menteri Pertanian. Ijin yang diberikan dapat berupa ijin tetap, ijin sementara atau ijin percobaan. Ijin sementara dan ijin percobaab berlaku selama satu tahun dan ijin tetap lima tahun. Ijin diberikan apabila pestisida efektif dan cukup aman dipakai dan memenuhi syarat-syarat teknis lain serta digunakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam label.. Ijin dapat ditinjau atau dicabut apabila ditemukan pengaruh samping yang tidak diinginkan.

9.      Peraturan Pemerintah R.I nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di BidangPertambangan, mengatur pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Pertambangan melakukan pengawasan keselamatan kerja berpedoman kepadan Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 serta Peraturan pelaksanaannya. Pengangkatan pejabat pegawasan keselamatan kerja setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Pejabat tersebut mengadakan kerjasama dengan pejabat pengawasan keselamatan kerja dari departemen Tenaga Kerja baik di Pusat dan di Daerah. Juga diatur pelaporan pelaksanaan pengawasan serta pengecualian pengaturan dan pengawasan ketel uap dari PeraturanPemerintah ini.

10.  Peraturan Pemerintah R.I nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal.
Peraturan ini mewajibkan setiap instalasi atom mempunyai petugas proteksi radiasi. Untuk mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi perlu ditunjuk ahli proteksi radiasi oleh instansi yang berwenang.
Peraturan Pemerintah ini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion

11.  Peraturan Pemerintah R.I nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari 31 Bab dan 58 pasal mengatur tata usaha dan pengawasan keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, wewenang dan tanggung jawab menteri pertambangan, dan dalam pelaksanaan pengawasan menyerahkan kepada Dirjen dengan hak substitusi sedang tugas dan pekerjaan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh kepala inspeksi dan pelaksana inspeksi tambang. Peraturan pemerintah ini juga mengatur persyaratan teknis keselamatan dalam pemurnian dan pengolahan mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi, termasuk persyaratan keselamatan untuk bangunan, jalan tempat kerja, pesawat dan perkakas, demikian pula kompressor, pompa vakum, bejana tekan dan bejana vakum, instalasi uap air, tungku pemanas, dan heat exchanger, instalasi penyalur,tempat penimbunan, pembongkaran dan pemuatan minyak dan gas bumi, pengolahan bahan berbahaya, termasuk mudah terbakar dan mudah meledak dalm ruang kerja, proses dan peralatan khusus, listrik, penerangan lampu, pengelasan, penyimpanan dan pemakaian zat radioaktif, pemadam kebakaran, larangan dan pencegahan umum,pencemaran lingkungan, perlengkapan penyelamatan dan pelindung diri, pertolongan pertama pada kecelakaan, syarat-syarat pekerja, kesehatan dan kebersihan , kewajibannnnn umum pengusaha, kepala teknik dan pekerja, pengawasan, tugas dan wewenang pelaksana inspeksi tambang, keberatan dan pertimbangan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan penutup.

Peraturan Menteri
12.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Peraturan Menteri ini terdiri dari tujuh pasal, yang mewajibkan perusahaan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapat latihan dalam bidang higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja. Pelaksana latihan adalah Lembaga Nasional Hiperkes.

13.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-01/Men/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu, terdiiri atas tujuh Bab dan 17 pasal, mengatur tentang norma keselamatan da kesehatan pada berbagai pekerjaan dalam penebangan dan pengangkutan kayu,mulai dari penjelajahan hutan, penebangan kayu, penyeretan dengan traktor (yarding), pemuatan kayu dengan loader, pengangkutan kayu dengan truk, pengangkutan kayu dengan lori, pemuatan kayu kekapal.
Juga diatur sikap kerja yang aman dalam mengangkat barang, tersedianya peralatan dan obat-obatan untuk P3K dan penerangan yang cukup apabila bekerja pada malam hari.

14.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-03/Men/1978 tentang Persyaratan penunjukan dan wewenang serta kewajiban Pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatan kerja, terdiri atas tujuh pasal. Peraturan menteri ini mengatur persyaratan untuk ditunjuk sebagai pengawas keselamatan kerja dan sebagai ahli keselamatan kerja, kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli keselamatan. kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena jabatannya. Kesengajaan membuka rahasia ini diancam hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Pengawasan Perburuhan.

15.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per 01/Men/1979 tentang kewajiban latihan Hygiene Perusahaan kesehatan dan keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan, terdiri atas delapan pasal. Peraturan menteri ini mengatur setiap perusahaan yang mempekerjakan para medis diwajibkan mengirimkan setiap tenaga para medis untuk mendapat latihan bidang higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja. Penyelenggara latihan adalah Pusat dan Balai Higiene Perusahaan, Keselamatan dan kesehatan kerja.

16.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan, terdiri atas 19 Bab dan 106 pasal. Peraturan menteri ini mengatur pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan kecelakaan dan sakit akibat kerja pada tenaga kerja. Waktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit organisasi keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap kecelakaan dan kejadian berbahaya harus dilaporkan. Selanjutnya peraturan Menteri ini mengatur persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain tempat kerja dan alat kerja, perancah,tangga, alat angkat, kabel baja, tambang, rantai, dan peralatan bantu,mesin-mesin, peralatan konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan beton,pembongkaran, perlengkapan penyelamatan dan pelindung diri dan ketentuan hukuman.

17.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan kerja, terdiri atas sebelas pasal. Semua perusahaan yang termasuk dalam ruang lingkup Undangundang Keselamatan kerja harus mengadakan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan pemeriksaan kesehatan berkala. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan terhadap tenaga kerja/golongan tenaga kerja tertentu. Direktur Jenderal dapat menunjuk Badan sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.

18.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api ringan, terdiri atas enam bab dan 27 pasal. Dalam peraturan ini kebakaran digolongkan menjadi golongan A, B, C dan D. Sedang alat pemadam api ringan dibagi menjadi jenis cairan, jenis busa, jenis tepung kering dan jenis gas. Alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil dan dilengkapi tanda pemasangan. Dalam peraturan menteri ini juga diatur tatacara pemeiiksaan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.

19.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja terdiri atas 9 pasal, mengatur kewajiban pengurus dan Badan yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan untuk melaporkan penyakit akibat kerja yang ditemukan dalam pemeriksaan kesehatan
berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Laporan disampaikan dalam dua kali 24 jam setelah penyakit akibat kerja didiagnosa. Dilampirkan daftar penyakit akibat kerja yang harus dilaporkan.

20.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan, terdiri atas sepuluh bab dan 48 pasal. Peraturan menteri ini mencabut peraturan khusus FF dan peraturan khusus DD. Mengatur bejana tekan selain pesawat uap, termasuk botol-botol baja, bejana transport, pesawat pendingin,bejana penyimpanan gas yang dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku. Peraturan ini mengatur tentang kode warna, cara pengisian,pengangkutan, pembuatan dan pemakaian, dan pemasangan,perbaikan dan perubahan teknis.

21.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab, dan 36 pasal. Menurut peraturan ini, juru las digolongkan menjadi juru las kelas I, kelas II, dan kelas III. Juru las dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan,dan mempunyai sertifikat juru las. Pengujian juru las terdiri dari ujian teori dan ujian praktek. Ujian praktek harus dapat menunjukkan keterampilan mengelas seperti yang ditentukan peraturan ini.

22.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, terdiri atas 12 pasal, mengatur hak setiap tenaga kerja untuk mendapat pelayanan kesehatan kerja. Pengurus wajib memberikan pelayanan kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan kesehatan,pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan konsultasi serta pembinaan teaga kerja. Juga diatur bebarapa cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.

23.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik, terdiri dari delapan bab dan 87 pasal, mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian instalasi alarm kebakaran otomatik di tempat kerja. Diatur ruangan dan bagiannya yang memerlukan detektor kebakaran.
Instalasi harus dipelihara dan diuji secara berkala, mingguan, bulanan atau tahunan, yang diatur tatacaranya dalam peraturan ini. Juga diatur berbagai sistem detektor alarm kebakaran, antara lain sistem deteksi panas, asap dan api.


24.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan kera Pemakaian Asbes, terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal, melarang pemakaian asbes biru dan cara penggunaan asbes dengan menyemprotkan. Selain itu diatur kewajiban pengurus untuk menyediakan alat pelindung diri,penerangan pekerja, melaporkan proses dan jenis asbes yang digunakan, memasang tanda/rambu, pengendalian debu asbes,analisa debu asbes, buku petunjuk mengenai bahaya debu asbes dan cara pencegahannya. Kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat pelindung diri, memakai dan melepas alat pelidung diri di tempat yang ditentukan, dan melaporkan kerusakan alat pelindung diri, alat kerja dan/atau ventilasi. Selain itu diatur kebersihan lingkungan kerja, dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.

25.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, terdiri atas dua belas bab dan 147 pasal, mengatur ketentuan umum teknis keselamatan kerja pada pesawat tenaga dan pesawat produksi, ketentuan mengenai alat perlindungan, pengujian bagi bejana tekan sebagai penggerak mula motor diesel, keselamatan perlengkapan transmisi mekanik,keselamatan mesin perkakas dll. Juga diatur mengenai pemeriksaan,pengujian dan pengesahan pesawat tenaga dan pesawat produksi.

26.  Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan Angkut, terdiri atas dua belas bab dan 146 pasal,mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran,pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis,serta pemeliharaan pesawat angkat dan angkut. Syarat keselamatan mencakup bahan konstruksi, serta perlengkapan pesawat angkat dan angkut, harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat. Beban maksimum yang diijinkan harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. Setiap pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan. Peraturan ini mengatur syarat-syarat teknis berbagai pesawat angkat dan angkut, termasuk komponen-komponennya. Demikian pula pesawat angkutan di atas landasan dan diatas permukaan, alat angkutan jalan riil, pengesahan,pemeriksaan dan pengujian.

27.  Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum nomor Kep 174/Men/86 - nomor 104/KPTS/86 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi, terdiri atas delapan pasal, menyatakan berlaku pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi bangunan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01/Men/1980. Menteri tenaga kerja dapat menunjuk ahli keselamatan kerja bidang konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan umum,atas usul Menteri Pekerjaan Umum.

28.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.

29.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1988 tentang Kualifikas dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator pesawat uap terdiri dari operator kelas I dan operator kelas II. Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi,mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya.
Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi operator untuk ketel uap serta kurikulum operator sesuai kualifikasinya dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.

30.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1988 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, terdiri atas sepuluh pasal, memberlakukan PUIL 1987 di tempat kerja. Pengurus wajib menyesuaikan instalasilistrik yang digunakan di tempat kerjanya dengan ketentuan SNI 225-1987.

31.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator terdiri dari operator kelas I, Operator kelas II dan operator kelas III. Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan,administrasi, mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya. Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya, dan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi operator untuk masingmasing keran dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.

32.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, terdiri atas sebelas bab dan 60 pasal, mengatur persyaratan istalasi penyalur petir tentang kemampuan perlindungan, ketahanan teknis dan ketahanan terhadap korosi, persyaratan bahan dan sertifikat atau hasil pengujian bagianbagian instalasi. Memuat persyaratan teknis untuk penerima,penghantar penurunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, persyaratan instalasi penyalur petir untuk cerobong asap. Selain itu diatur juga pemeriksaan dan pengujian, pengesahan dan ketentuan pidana.

33.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1992 tentang Tatacara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari lima bab dan 15 pasal, mengatur persyaratan untuk dapat ditunjuk menjadi ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman,pekerjaan, dan lulus seleksi. Ditetapkan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi dan dokumen pribadi yang perlu dilampirkan.
Kewajibannya adalah membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Tenaga Kerja serta merahasiakan keterangan yang didapat karena jabatannya. Diatur pula kewenangan Ahli Keselamatan Kerja untuk memasuki tempat kerja, minta keterangan, memonitor dan menetapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

34.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari tujuh bab 21 pasal, mengatur jenis perusahaan jasa K3, serta bidang kegiatannya. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi dan persyaratan teknis untuk dapat menjadi perusahaan jasa K3.

35.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari sepuluh bab dan 12 pasal serta tiga lampiran, mengatur tujuandan sasaran Sistem Manajemen K3, kriteria perusahaan yang wajib melaksanakannya, dan harus dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai suatu kesatuan. Ketentuan-ketentuan
yang wajib dilaksanakan perusahaan dalam menerapkan SMK3. Selain itu ketentuan mengenai Audit SMK3 dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lampiran I memuat pedoman penerapan SMK3,lampiran II memuat pedoman teknis audit, lampiran III memuat formulir laporan audit dan lampiran IV memuat ketentuan penilaian hasil audit.

36.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1998 tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, terdiri dari enam bab dan 15 pasal, mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha DK3N – LK3I 12 melaporkan kecelakaan, tatacara pelaporan dan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Lampiran satu adalah bentuk laporan kecelakaan, lampiran II laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, lampiran III bentuk laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, lampiran IV bentuk laporan pemeriksaan dan pengkajian peristiwa kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah.

37.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata-kerja Dokter Penasehat, terdiri atas tujuh bab dan 15 pasal, mengatur tugas dan fungsi dokter penasehat, pengangkatan dan pemberhentian, tatacara pemberian pertimbangan medis, serta pelaporan dan pembinaan.

38.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang, terdiri dari enam bab 34 pasal,mengatur kapasitas angkut dan jumlah orang yang dapat diangkut,persyartan teknis keselamatan bagian-bagian lift dan pemasangannya,mesin dan kamar mesin, talibaja dan tromol, ruang luncur dan lekuk
dasar, dll. Demikian pula persyaratan teknis keselamatan kerja pembuatan, pemasangan, perbaikan, dan perubahan lift serta pemeriksaan, pengujian dan pengawasannya.


Keputusan Menteri Tenaga Kerja

39.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 155/Men/1984 yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 125/Men/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3.
Keputusan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari undang-undang keselamatan kerja pasal 10 yang antara lain menetapkan tugas dan fungsi P2K3 sebagai berikut :

a.      Tugas pokok memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3.
b.      Fungsi : menghimpun dan mengolah segala data/ atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja yang bersangkutan serta membantu pengusaha/ manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian K3.
c.       Keanggotaan : P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha/ manajemen.

Organisasi P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan P2K3 dibantu oleh wakil ketua. Sekretaris P2K3 memimpin dan DK3N – LK3I 13 mengkoordinasikan tudas-tugas Sekretariat dan melaksanakan keputusan P2K3.
Ketua P2K3 seyogyanya adalah top manajemen disuatu tempat kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang terdekat dengan pimpinan puncak, sedang Sekretaris P2K3 adalah tenaga profesional K3 yaitu manajer K3 atau ahli K3.
(lebih lanjut tentang P2K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 tahun 1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja).
40.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja terdiri atas enam pasal,mengatur mengenai tata cara diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja. Lampiran I adalah bentuk laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, sedang Lampiran II adalah laporan medik penyakit akibat kerja yang merupakan rahasia medik.
Keputusan Menteri ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Undang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undangundang Kecelakaan Tahun 1947 yang telah diganti dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pedoman ini dipakai untuk menetapkan diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna memperhitungkan hal-hal tenaga kerja, yang meliputi bidang pengobatan mata, penyakit telinga, hidung dan tenggorok (THT), bidang orthopaedi, bidang penyakit dalam, bidang penyakit Paru, bidang penyakit akibat radiasi mengion, bidang psikiatri, bidang neurologi dan bidang penyakit kulit.

41.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab dan 27 pasal, mengatur kewajiban pengusaha mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dengan menyediakan lembar data keselamatan bahan dan label dan menunjuk petugas dan ahli K3 kimia.
Selain itu diatur penetapanpotensi bahaya instalasi, nilai ambang batas kuantitas bahan kimia, serta penunjukan petugas dan ahli K3 kimia.




42.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat kerja terdiri dari 12 pasal,menetapkan nilai ambang batas untuk iklim kerja, kebisingan, getaran,frekuensi radio/gelombang mikro, dan radiasi sinar ultra ungu. Keputusan Menteri ini juga menetapkan batas waktu pemajanan untuk faktor-faktor fisik yang melampaui NAB.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar