WARGA
NEGARA DAN NEGARA
NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
·
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, begitupun dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk
negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
UNSUR
NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
·
Wilayah
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
·
Rakyat
Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
·
Pemerintah
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de
facto, dan ikut dalam PBB.
·
Tujuan
Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara
lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut
Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan
lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
·
Kedaulatan
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus
mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan
yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
·
Permanen yaitu Kedaulatan hanya akan
lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
·
Absolut yaitu Tidak ada kekuasaan
yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
·
Tidak Terbagi yaitu Kekuasaan
pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat
dibagi-bagi.
·
Tidak Terbatas yaitu Kedaulatan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
·
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian
juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajibmenggunakan kedaulatan tersebut sesuai
kehendak Tuhan.
·
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau,
John Locke, Montesquieu.
·
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan
lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri. Tokoh
: Jellineck, Paul Laband.
·
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi
dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
Negara dengan
sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur
langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya
pekerjaan di pusat.
Keterlambatan
keputusan dari Pusat.
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah.
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
Negara dengan
sistem desentralisasi.
Dearah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara
bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara
yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
·
Negara Dominion
Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
·
Negara Uni
Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
·
Uni Riil
Terjadi karena adanya perjanjian
·
Uni Personil
Terjadi karena kebetulan
·
Negara Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar
tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
·
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
·
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang
tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu
Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
1.
Penduduk
Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
a.
Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b.
Orang Asing
Penduduk
yang bukan warga Negara
2.
Bukan penduduk
Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu
Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b.
Ius Soli
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Sumber : Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU
Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma